Himbio mempunyai sistem keorganisasian yang meliputi dua elemen yaitu DP (Dewan Pengurus) dan DPA (Dewan Perwakilan Anggota). DP bertindak sebagai badan eksekutif dan DPA bertindak sebagai badan legislatif.
DPA Himbio Unpad merupakan lembaga legislatif Himbio yang bersifat koordinatif terhadap DP,lembaga eksekutifnya. DPA diangkat oleh ketetapan Musyawarah Besar Anggota Himbio Unpad. Masa jabatan Dewan Perwakilan Anggota adalah selama 1 periode kepengurusan dan dapat menjabat kembali untuk masa kepengurusan berikutnya apabila diangkat dalam Musyawarah Besar Anggota.
DPA Himbio mempunyai 3 komisi yang memiliki tugas yang sama dalam legislasi, advokasi, dan aspirasi. Sedangkan dalam pengawasan lapangan, setiap komisi mempunyai tugas yang berbeda.
1.Komisi D bertugas untuk mengawasi Departemen PSDMO ( ‘Askar, BKPO ), Sosial Pendidikan ( Biro Pendidikan, HEC, PKM, Kajian Strategis ).
2.Komisi N bertugas untuk mengawasi Departemen Minat dan Bakat ( Biro Seni, Biro Ekskursi ) dan Departemen Keilmuan ( Divisi Cinta Laut, Mammalogi, Ornithologi, Entomologi, dan Floring ).
3.Komisi A bertugas untuk mengawasi Departemen Humas dan Infokom, Departemen Logistik, Biro Enterpreneurship, Sekretaris, dan Bendahara.
Alat kelengkapan DPA :
1.Rapat Umum
2.Rapat Komisi
3.Rapat Kerja
Tugas pokok DPA :
1.Menyusun Rancangan GBHK dan ketetapan – ket etapan lainnya berdasarkan aspirasi anggota
2.Mengawasi DP Himbio dalam melaksanakan ketetapan Musyawarah Besar Anggota/ Musyawarah Besar Anggota Istimewa
3.Menyerap aspirasi anggota dan menyampaikan kepada DP Himbio
4.Melaksanakan PEMILU dan Musyawarah Besar Anggota Himbio bersama DP
5.Membuat dan mengesahkan rancangan PH Himbio
6.Melaksanakan Rapat Kerja dengan DP minimal 3 kali dalam 1 tahun
Wewenang DPA :
1.Memberikan pertimbangan, kritik, dan saran kepada DP Himbio
2.Melaksanakan hak angket, hak interpelasi, hak budget, hak inisiatif, hak amandemen, hak investigasi, dan hak petisi
3.Mengadakan Musyawarah Besar Anggota Istimewa
Secara umum, DPA mempunyai fungsi legislasi, aspirasi, advokasi, dan pengawasan.
1.Legislasi
Merancang peraturan yang ada di HIMBIO, berdasarkan aspirasi dan kebutuhan Himbio.
2.Pengawasan
Mengawasi kinerja DP (Dewan Pengurus), apakah sesuai dengan AD/ART dan GBHK ataukah menyimpang dari aturan tersebut.Bila menyimpang dapat dikenakan sanksi sampai yang paling berat yaitu penurunan Ketua DP.
3.Budgeting : mengatur dan mengelola keuangan bersifat internal (DPA).
ketiga hal tersebut didukung oleh sarana,aspirasi,dan advokasi. Advokasi : Bantuan hukum, bertugas atau mempunyai kewajiban membantu anggota yang mempunyai permasalahan dengan hukum atau peraturan yang berlaku di Himbio dan birokrasi kampus. Aspirasi : Menampung dan mengolah aspirasi dari anggota Himbio yang follow up-nya bisa berupa rancangan peraturan ataupun kebijakan dari DPA atau pun DP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar